
Bandarlampung — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026.
Ia menilai langkah tersebut sebagai terobosan yang tepat untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan peningkatan pendapatan daerah.
Munir mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan terus meningkat seiring tingginya mobilitas, baik untuk aktivitas ekonomi maupun sosial. Karena itu, kebijakan penyesuaian pajak tanpa menaikkan harga kendaraan dinilai sangat membantu masyarakat.
“Dengan tidak adanya kenaikan harga akibat pajak, masyarakat tidak terbebani. Bahkan, ini bisa mendorong peningkatan pembelian kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Munir, Rabu (4/2).
Ia menambahkan, meningkatnya transaksi kendaraan bermotor juga akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah.
“Jika pembelian meningkat, maka pendapatan daerah dari sektor pajak juga akan ikut meningkat,” katanya. (*)

