Dewan Dorong Pemetaan Mangrove

Bandarlampung — Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menilai pemerintah daerah perlu segera menyusun peta pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025.

Menurut Mikdar, aturan tersebut mengatur pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove atau bakau yang keberadaannya cukup luas di wilayah pesisir Lampung.

Ia menilai kebijakan ini penting karena mangrove memiliki nilai ekologis sekaligus ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.

“Lampung ini pantainya luas, otomatis hutan mangrove atau bakau pasti banyak. Mangrove ini juga punya nilai ekonomi bagi nelayan, karena menjadi tempat berkembang biaknya ikan dan kepiting,” kata Mikdar, Senin (23/2).

Ia menyebut, keberadaan mangrove perlu dikelola dengan baik agar tidak rusak akibat pembangunan, terutama karena Lampung mulai dilirik sebagai daerah tujuan wisata.

Menurutnya, investasi pariwisata tidak boleh mengganggu kelestarian mangrove yang memiliki banyak manfaat, termasuk sebagai penyerap karbon dan pelindung wilayah pesisir.

“Kita harapkan Lampung ini bisa menjadi daerah wisata seperti Bali. Tapi jangan sampai investasi pariwisata justru merusak hutan mangrove yang ada,” ujarnya.

Karena itu, Komisi II DPRD Lampung mendorong pemerintah daerah segera menyusun peta zonasi mangrove.

Peta tersebut diperlukan untuk menentukan kawasan yang harus dilindungi dan kawasan yang masih bisa dimanfaatkan masyarakat.

Ia menjelaskan, sebagian kawasan mangrove selama ini dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun, misalnya untuk bahan baku arang. Menurutnya, aktivitas tersebut masih dapat dilanjutkan selama tidak merusak kawasan yang harus dilindungi.

“Makanya perlu dibuat peta, mana mangrove yang harus dilindungi, mana yang bisa dimanfaatkan masyarakat atau dikembangkan untuk wisata,” katanya.

Mikdar menambahkan, sejumlah daerah lain di Indonesia telah lebih dulu menyusun peta pengelolaan mangrove sebagai acuan perlindungan dan pemanfaatan kawasan pesisir.

Ia berharap langkah serupa segera dilakukan di Lampung agar pengelolaan mangrove bisa lebih terarah.

“Jangan sampai terlambat. Mumpung sekarang belum banyak terganggu, pemerintah perlu segera membuat peta perlindungan mangrove di Lampung,” pungkasnya. (*)

  • Related Posts

    BI Lampung Catat Inflasi di Juni 2026 Daerah itu Terkendali

    LAMPUNG- Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Lampung pada Juni 2026 mengalami inflasi 0,55% (mtm), lebih rendah dari bulan sebelumnya (0,82%; mtm). Realisasi tersebut lebih tinggi jika dibandingkan rata-rata inflasi…

    Lampung April 2026 Inflasi Sebesar 0,55 Persen

    LAMPUNG- Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Lampung pada April 2026 mengalami inflasi sebesar 0,55% (mtm), meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,19% (mtm). Realisasi tersebut lebih tinggi dari rata-rata…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    BI Lampung Catat Inflasi di Juni 2026 Daerah itu Terkendali

    Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

    Wagub Jihan Nurlela Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029

    Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032

    Wagub Jihan Nurlela Sambut Baik Kolaborasi Pemprov Lampung dengan Nasyiatul Aisyiyah dalam Mendukung Berbagai Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Mesuji, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota