Diah Dharma Yanti Bedah Pasal Perzinahan dan Kohabitasi, Dorong Publik Pahami KUHP Nasional Secara Utuh

Bandarlampung — Dinamika pembaruan hukum pidana nasional kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2), membahas isu sensitif: perzinahan, kohabitasi, dan nikah siri dalam perspektif KUHP Nasional.

FGD tersebut mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”. Tema ini bukan sekadar akademik, melainkan menyentuh langsung ruang privat yang kini memiliki konsekuensi hukum lebih jelas dan terstruktur.

Dalam forum itu, para narasumber membedah perbandingan norma lama dan baru. Pasal 284 KUHP warisan kolonial dinilai memiliki keterbatasan ruang lingkup, sementara Pasal 411 dan 412 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 memperluas pengaturan delik kesusilaan dengan pendekatan delik aduan. Perubahan ini memunculkan konsekuensi baru: penegakan hukum sangat bergantung pada pihak yang merasa dirugikan.

Bagi Diah, pembaruan KUHP adalah momentum reformasi hukum yang tak boleh disikapi setengah-setengah.

“Perubahan regulasi harus disertai sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya agar tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPRD Lampung ini menilai, tanpa literasi hukum yang kuat, pasal-pasal kesusilaan berpotensi disalahpahami, bahkan dipolitisasi. Padahal, semangat pembaruan KUHP Nasional adalah menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.

Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kehadiran anggota DPRD dalam forum tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD Lampung ingin memastikan kebijakan nasional tidak berhenti di atas kertas, tetapi dipahami secara proporsional di tingkat daerah.

FGD ini dihadiri advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga unsur masyarakat sipil. Diskusi berlangsung dinamis dan argumentatif, mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap isu delik kesusilaan dalam KUHP baru.

Di tengah perubahan besar sistem hukum pidana Indonesia, satu hal mengemuka dari forum tersebut: pembaruan regulasi bukan hanya soal pasal dan sanksi, tetapi tentang membangun kesadaran hukum kolektif agar norma yang lahir benar-benar menghadirkan keadilan, bukan sekadar ketakutan. (*)

  • Related Posts

    BI Lampung Catat Inflasi di Juni 2026 Daerah itu Terkendali

    LAMPUNG- Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Lampung pada Juni 2026 mengalami inflasi 0,55% (mtm), lebih rendah dari bulan sebelumnya (0,82%; mtm). Realisasi tersebut lebih tinggi jika dibandingkan rata-rata inflasi…

    Lampung April 2026 Inflasi Sebesar 0,55 Persen

    LAMPUNG- Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Lampung pada April 2026 mengalami inflasi sebesar 0,55% (mtm), meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,19% (mtm). Realisasi tersebut lebih tinggi dari rata-rata…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    BI Lampung Catat Inflasi di Juni 2026 Daerah itu Terkendali

    Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

    Wagub Jihan Nurlela Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029

    Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032

    Wagub Jihan Nurlela Sambut Baik Kolaborasi Pemprov Lampung dengan Nasyiatul Aisyiyah dalam Mendukung Berbagai Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Mesuji, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota